Etika penyiaran media merupakan ilmu mengenai norma tentang baik dan buruk dalam kegiatan pemancarluasan siaran melalui media radio ataupun televisi atau media lainnya untuk diterima secara serentak oleh masyarakat melalui perangkat penerima siaran. Banyaknya program penyiaran yang dikeluhkan masyarakat dan juga mendapat teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuktikan jika kelayakan isi siaran di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah.
Lebih lanjut, menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2002 Pasal 3, “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia”. Jadi setiap program penyiaran hendaknya berdasar pada etika yang telah diatur dalam UU tersebut.
Daftar Isi
Pengertian Etika
Etika sebuah studi tentang formasi nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip benar dan salah (Altschull, 1990). Etika media penyiaran ialah kesadaran moral mengenai kewajiban-kewajiban media penyiaran dan mengenai penilaian media penyiaran yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah. Dalam kaitannya dengan jurnalistik, etika merupakan perspektif moral yang mengacu dalam mengambil keputusan peliputan dan pemuatan fakta menjadi berita.
Etika terbagi menjadi dua, yakni substantif dan operasional. Etika Substantif merupakan wilayah moral personal untuk mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Sedangkan Etika Operasional merupakan wilayah teknis berupa panduan bagaimana meliput dan memuat sebuah peristiwa.
Etika deskriptif (descriptive ethics) yaitu mempelajari dua hal yaitu personal morality dan social morality, yaitu menganalisis bermacam-macam aspek dari tingkah laku manusia seperti: motif, niat dan tindakan-tindakan. Namun kajian etika deskriptif tidak berpretensi untuk memberi penilaian atas apa yang dilihat atau diamati.
Sedangkan Etika normatif (normative ethics) yaitu mendasarkan penyelidikan atas prinsip-prinsip yang harus dipakai dalam kehidupan kita. Dalam kajian etika normatif berupaya memberikan penilaian menurut “nilai dan kepentingan moral” yang dimiliki oleh seseorang. Penilaian baik atau butuk sebuah content media didasarkan pada pertimbangan nilai yang dimiliki seseorang.
Baca juga: Konsep Dasar Manajemen Penyiaran
Norma adalah aturan-aturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama sebuah komunitas, kelompok, masyarakat yang menjadi pertimbangan dalam bertindak dan berperilaku terhadap diri dan orang lain, apakah baik atau buruk. Etika adalah penyelidikan, kajian, ilmu dan filosofi mnegenai pertimbangan baik dan buruk, indah dan jelek terhadap sesuatu. (Ummaimah, 2011)
Konsep terkini dari etika jurnalisme adalah mendahulukan pelayanan kemanusiaan daripada kehendak pribadi. Jurnalis profesional mempercayai bahwa tujuan jurnalisme adalah untuk menyajikan kebenaran. Untuk itu, sejumlah prinsip etis harus dipakai seperti akurasi, objektif, netral, dan sebagainya (Kovach dan Rosenstiel, 2001).
Kode Etik
Kode Etik adalah peraturan moral, atau pedoman dari tingkah laku yang membantu aksi personal dalam situasi khusus. Dalam konteks jurnalistik, kode etik memegang peranan yang sangat penting dalam dunia pers. Sebagai pedoman nilai-nilai profesi kewartawanan, kode Etik Jurnalistik wajib dipahami dan dilaksanakan oleh jurnalis.
Menurut Sukardi (2007) terdapat perbedaan yang sangat jelas antara kode etik dengan hukum. Walaupun sama-sama terhimpun dalam peraturan yang tertulis, kode etik mempunyai beberapa karakteristik yang berbeda dengan hukum. Setidak-tidaknya terdapat empat perbedaan, yaitu: Sanksi; Ruang lingkup, daya laku, atau daya jangkau; Prosedur pembuatannya; dan Formalitas dan sikap batiniah.
Menurut Alwi Dahlan (2005), keberadaan kode etik memiliki lima manfaat:
- Melindungi keberadaan seorang profesional dalam berkiprah di bidangnya
- Melindungi masyarakat dari malpraktik oleh praktisi yang kurang profesional
- Mendorong persaingan sehat antar praktisi
- Mencegah kecurangan antar rekan profesi
- Mencegah manuipulasi informasi oleh narasumber
Kode Etik Jurnalistik menyadari betapa penting dan berharganya moral ini dalam pelaksanaan tugas-tugas kewartawanan. Itulah sebabnya salah satu asas dalam Kode Etik Jurnalistik tak lain adalah asas moralitas. Artinya, Wartawan Indonesia dalam menjalankan pekerjaannya harus senantiasa berpegang pada moralitas yang tinggi. Dengan kata lain, wartawan yang dalam menjalankan pekerjaannya tidak dilandasi oleh moralitas yang tinggi secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. (Iwan Awaluddin Yusuf : 2011)
Etika Penyiaran
1. Pembawa acara
- Wajib bersifat netral
- Janganmenuangkan opini pribadi
- Tidak menyudutkan narasumber dalam wawancara dan memberikan waktu yang cukup untuk menjawab
- Jangan memprovokasi atau menghasut dan atau
- Tidak merangkap sebagai narasumber.
Baca juga: Regulasi Media Penyiaran
2. Berkaitan dengan SARA
- Tidak menyiarkan program yang mengandung serangan, penghinaan, atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan keagamaan tertentu
- Menghargai etika hubungan antar umat beragama
- Bukan siaran kontroversi mengenai pandangan atau paham dalam agama tertentu secara tidak berimbang
- Tidak menyajikan program berisi penyebaran ajaran dari suatu sekte, kelompok atau praktek agama tertentu yang dinyatakan secara resmi oleh pihak berwenang sebagai terlarang
- Larangan menayangkan program berisikan perbandingan antar agama
- Tidak menyajikan informasi tentang perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang secara rinci dan berlebihan, terutama menyangkut alasan perpindahan agama.
- Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, antar golongan, dan hak pribadi maupun kelompok, yang mencakup keagamaan budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi
- Program siaran bermuatan yang merendahkan dan atau melecehkan suku, agama, ras atau golongan dan atau individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antar golongan, usia, budaya/atau kehidupan sosial ekonomi.
3. Pelarangan adegan seksual
- Mengeksploitasi bagian-bagian tubuh yang lazim dapat membangkitkan birahi, seperti : paha, bokong, payudara, dan atau alat kelamin
- Menayangkan penampakan alat kelamin, ketelanjangan dan atau kekerasan seksual
- Tayangan gerakan tubuh atau tarian yang dapat membangkitkan gairah seks, khususnya bagian tubuh sekitar dada, perut, pinggul, dll
- Adegan berpelukan mesra sambil bergumul antara lawan jenis maupun sesama jenis yang dapat membangkitkan libido
- Tayangan menyentuh, meraba, atau meremas bagian tubuh yang dapat membangkitkan birahi, seperti paha, selangkangan, bokong , payudara, atau perut
- Adegan cium bibir penuh nafsu dan adegan ciuman pada bagian-bagian yang dapat membangkitkan birahi seperti pada leher, payudara, telinga, atau perut
- Tayangan yang mengesankan ciuman bibir secara samar-samar
- Adegan masturbasi secara terbuka
- Tayanga yang mengesankan masturbasi secara samar-samar
- Percakapan atau adegan yang menggambarkan rangkaian aktivitas ke arah hubungan seks dan/atau persenggamaan
- Menampilkan persenggamaan atau hubungan seks heteroseksual, homoseksual atau lesbian, atau benda tertentu yang menjadi simbol seks secara terbuka atau samar-samar
- Suara-suara atau bunyi-bunyian yang mengesankan berlangsungnya kegiatan-kegiatan seks dan/atau persenggamaan
- Siaran yang menggambarkan hubungan seks antar binatang secara vulgar, antara manusia dan binatang atau alat peraga lainnya
- Adegan pemerkosaan atau kekerasan seksual secara vulgar
- Video yang menunjukkan terjadinya pemerkosaan atau kekerasan seksual secara samar-samar
- Lirik lagu yang secara eksplisit dapat membangkitkan hasrat seksual
- Pembicaraan mengenai hubungan seksual secara vulgar.
4. Pelarangan pemberitaan kekerasan dan kejahatan
- Tindakan kekerasan dan sadisme secara massal
- Wajah dan atau suara pelaku maupun korban tindakan kekerasan dan sadisme
- Menyajikan rekonstruksi yang memperlihatkan secara rinci modus dan cara-cara pembuatan alat kejahatan atau langkah-langkah operasional aksi kejahatan
- Menampilkan gambaran eksplisit dan rinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak
- Menyajikan rekaman secara penuh hasil interogasi polisi tersangka tindak kejahatan
- Menyajikan materi pemberitaan yang dalam proses produksinya mengandung muatan rekayasa yang mencemarkan nama baik dan membahayakan objek pemberitaan
- Memberitakan secara rinci adegan rekonstruksi kejahatan pembunuhan, kejahatan seksual dan pemerkosaan
- Menayangkan langsung gambar wajah, nama pelaku, dan korban pemerkosaan kepada publik
- Menayangkan secara eksplisit dan rinci adegan dan rekonstruksi bunuh diri.
5. Pelarangan program siaran mistik dan supranatural
Berikut ini larangan program siaran mistik dan supranatural.
- Program siaran yang membenarkan mistik dan supranatural sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari
- Larangan menampilkan mayat bangkit dari kubur
- Program siaran yang menampilkan mayat berbelatung
- Larangan menampilkan mayat, siluman, hantu yang berdarah-darah
- Program siaran menampilkan mayat, siluman, hantu dengan panca indera yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan
- Larangan menampilkan orang sakti makan sesuatu yang tak lazim seperti benda tajam, binatang, batu, atau tanah
- Program siaran menampilkan adegan memotong anggota tubuh, seperti lidah, tangan, kepala dan lain-lain
- Larangan menampilkan adegan menusukkan atau memasukkan benda, seperti jarum, paku, benang ke anggota tubuh.
- Program siaran yang merupakan pertunjukkan seni dan budaya asli suku etnik bangsa Indonesia.
Pedoman Perilaku Penyiaran
Di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
- Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan
- Rasa hormat terhadap hal pribadi
- Kesopanan dan kesusilaan
- Pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme
- Perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan
- Penggolongan program dalam bahasa asing
- Ketepatan dan kenetralan program asing
- Ketepatan dan kenetralan program berita dan lain-lain
Baca juga: Program Siaran Media Penyiaran
*Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Penyiaran (SPS) bisa dilihat pada dokumen P3SPS pada Link P3SPS_2012-Final.pdf
Etika Penyiaran Dalam Islam
Prinsip etika penyiaran menurut pandangan Islam di antaranya adalah sebagai berikut:
- Menggunakan cara yang bijaksana (hikmah). Dalam menyiarkan informasi hendaknya dengan cara yang bijaksana (QS. an-Nahl: 125). Hikmah dalam konteks ini adalah memperhatikan waktu, tempat, dan kondisi masyarakat, termasuk frame of reference mereka.
- Pelajaran atau pendidikan yang baik. Isi siaran hendaknya mengandung nilai pendidikan yang baik, mendorong manusia untuk maju, hidup sholeh, sejahtera, memiliki budi pekerti luhur, dan sifat yang mulia.
- Bertukar pikiran. Seseorang bisa menyampaikan informasi dengan cara melakukan tukar pikiran (diskusi) dengan cara yang baik, misalnya melalui talks show.
- Menyampaikan berita dan informasi yang benar. Berita atau informasi harus benar, bersih dari penipuan dan kebohongan. Para peliput berita atau informasi harus bertindak teliti dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Jika terdapat informasi yang belum jelas hendaknya diklarifikasi (QS aI-Hujurat: 6).
- Memberikan hiburan dan peringatan. Menyampaikan informasi keagamaan ataupun informasi umum, hendaknya bersama aspek hiburan. Hendaknya juga berupa peringatan kepada audiens agar tidak melakukan perbuatan tercela, apalagi perbuatan melanggar aturan yang berlaku (QS. al-Baqarah: 119).
- Jangan memfitnah. Fitnah adalah ucapan, tulisan, atau gambar yang menjelekkan orang lain, seperti menodai nama baik, atau merugikan kehormatan orang lain. Islam melarang perbuatan memfitnah (QS. al-Baqarah: 191).
- Larangan mengadu domba. Nabi juga melarang perbuatan mengadu-domba (namimah) antara seseorang atau sekelompok orang dengan orang atau kelompok lain, karena dapat menimbulkan perpecahan.
- Menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kejahatan. Intisari yang seharusnya menjiwai seluruh kegiatan komunikasi adalah menyuruh orang untuk berbuat kebaikan dan mencegah mereka dari perbuatan jahat yaitu amar makruf nahi munkar (QS. Ali lmran: 104).
Demikian pembahasan tentang etika penyiaran, khususnya media penyiaran di Indonesia. Jadi, Etika penyiaran adalah ilmu mengenai norma tentang baik dan buruk dalam kegiatan pemancarluasan siaran melalui media radio ataupun televisi atau media lainnya untuk diterima secara serentak oleh masyarakat melalui perangkat penerima siaran. Dan akhirnya, semoga tulisan ini bermanfaat. www.himso.id.