Home Jurnalistik Definisi dan Sejarah Pers di Indonesia

Definisi dan Sejarah Pers di Indonesia

by Rudi Trianto
Definisi dan Sejarah Pers di Indonesia

Definisi dan Sejarah Pers di Indonesia. Pers memiliki peran penting dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi di tengah masyarakat. Dari sekadar alat komunikasi melalui media cetak di masa lalu, pers telah berkembang menjadi platform yang mencakup media elektronik hingga digital, menjadikannya sebagai salah satu pilar utama dalam demokrasi. Artikel berikut ini akan membahas definisi pers, perkembangannya di Indonesia sejak masa kolonial hingga era modern, serta peranannya dalam perjuangan dan demokrasi.

1. Definisi Pers

Pers merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan masyarakat modern. Istilah pers berasal dari bahasa Belanda “pers” dan bahasa Inggris “press”, yang secara harfiah berarti menekan atau mengepres. Awalnya, istilah ini digunakan untuk merujuk pada komunikasi yang dilakukan melalui media cetak. Namun, dalam perkembangannya, pers memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup media cetak, elektronik, hingga digital.

Dalam ranah akademik, definisi pers telah dikemukakan oleh berbagai ahli. Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat dalam buku Jurnalistik Teori dan Praktik (2017) menyebutkan bahwa pers mengacu pada komunikasi yang dilakukan melalui perantaraan barang cetakan. Pendapat ini menggarisbawahi peran utama media cetak sebagai sarana utama penyampaian informasi pada masa lalu. Sementara itu, Rifqi Siddiq mendefinisikan pers sebagai alat komunikasi massal yang bertugas mengumpulkan dan mempublikasikan informasi, serta menjadi bagian integral dari masyarakat. Definisi ini menekankan fungsi pers sebagai lembaga yang memiliki pengaruh dalam kehidupan sosial.

Baca juga: Mengenal Konsep Dasar Jurnalistik Media Online

Eep Saefulloh Fatah menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate of democracy). Pers berperan dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, dan legitimasi pemerintah di mata masyarakat. Dengan adanya pers yang bebas dan bertanggung jawab, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan serta memperoleh informasi yang transparan. Kustadi Suhandang menyoroti aspek keterampilan dalam dunia pers. Baginya, pers adalah seni dalam mencari, mengolah, dan menyajikan berita yang memenuhi kebutuhan khalayak.

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan ini mencakup proses mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun digital. Definisi dalam undang-undang ini menegaskan bahwa pers tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam menjaga kebenaran dan keberimbangan informasi di masyarakat.

Definisi dan Sejarah Pers di Indonesia

Definisi dan Sejarah Pers di Indonesia

2. Sejarah Pers di Indonesia

Pers di Indonesia memiliki perjalanan panjang yang erat kaitannya dengan dinamika sosial dan politik bangsa. Kemunculan pers pertama kali terjadi pada masa kolonial Belanda, tepatnya tahun 1744, ketika surat kabar berbahasa Belanda mulai diterbitkan. Tidak lama kemudian, bangsa Tionghoa dan pribumi juga mulai menerbitkan surat kabar sendiri dalam berbagai bahasa, termasuk Belanda, Tionghoa, dan bahasa daerah. Salah satu surat kabar pertama yang terbit adalah Bataviasche Nouvelles, namun pada tahun 1774, surat kabar ini diberangus oleh pemerintah kolonial Belanda.

Saat pendudukan Jepang pada 1942–1945, pers mengalami perubahan signifikan, terutama dalam aspek teknologi cetak. Namun, kebebasan pers semakin dikendalikan karena semua penerbitan harus mendapat izin dari pemerintah Jepang. Pers pada era ini lebih banyak digunakan sebagai alat propaganda untuk mendukung kepentingan penjajah. Beberapa surat kabar yang tetap terbit di era ini antara lain Asia Raya di Jakarta, Sinar Baru di Semarang, Suara Asia di Surabaya, dan Tjahaya di Bandung. Walaupun pers berkembang secara teknologi, namun isinya dikendalikan secara ketat oleh pemerintah Jepang, sehingga hanya memuat informasi yang menguntungkan pihak penguasa.

Baca juga: Mengenal 10 Teknik Pendekatan dalam Aktifitas Lobi

Setelah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, pers memainkan peran krusial dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pada masa revolusi fisik 1945–1949, pers terbagi menjadi dua golongan, yaitu pers NICA yang dikelola oleh penjajah Belanda dan pers Republik yang diterbitkan oleh orang-orang Indonesia. Pada masa ini, pers digunakan sebagai alat perjuangan untuk membakar semangat nasionalisme rakyat. Berbagai surat kabar muncul dengan tujuan menguatkan identitas bangsa, salah satunya Berita Indonesia yang diterbitkan pada 6 September 1945 di Jakarta.

Menyadari pentingnya media dalam diplomasi internasional, Indonesia kemudian menerbitkan surat kabar berbahasa Inggris pertama, The Indonesia Observer, pada tahun 1954. Surat kabar ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang Indonesia kepada dunia internasional. Di masa ini, pers semakin berkembang dan berperan dalam membangun kesadaran politik rakyat.

3. Perkembangan Pers di Era Modern

Setelah kemerdekaan, pers terus berkembang mengikuti perubahan zaman dan kebijakan pemerintah. Pada masa Orde Lama, pers mengalami berbagai tekanan dari pemerintah, termasuk pembredelan terhadap media yang tidak sejalan dengan kebijakan negara. Beberapa surat kabar bahkan ditutup karena dianggap menyebarkan propaganda yang bertentangan dengan kepentingan penguasa.

Situasi pers sedikit membaik di era Orde Baru dengan konsep “pers Pancasila”, yang menekankan pada pers yang bertanggung jawab dan tidak menimbulkan keresahan publik. Namun, kebebasan pers kembali mengalami pembatasan ketat setelah Peristiwa Malari pada 1974. Pemerintah menerapkan regulasi yang lebih ketat terhadap media, mengontrol pemberitaan, dan menindak tegas media yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan negara.

Baca juga: Pentingnya Identitas, Citra, dan Reputasi Perusahaan

Baru setelah Reformasi 1998, pers di Indonesia mendapatkan kebebasan yang lebih luas. Undang-Undang Pers yang baru menjamin kemerdekaan pers dan menghapus kewajiban memperoleh izin penerbitan. Wartawan juga mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Saat ini, pers tidak hanya berperan sebagai alat perjuangan, tetapi juga berkembang sebagai sumber informasi yang kredibel, media hiburan, dan sektor ekonomi yang semakin maju di era digital. Dengan kemajuan teknologi internet, pers mengalami transformasi besar-besaran, di mana media digital semakin menggantikan peran media cetak sebagai sumber utama berita bagi masyarakat.

Perjalanan panjang pers di Indonesia menunjukkan bagaimana media memiliki pengaruh besar dalam membentuk tatanan sosial dan politik suatu bangsa. Dari sekadar sarana penyebaran informasi, pers telah berevolusi menjadi alat perjuangan, kontrol sosial, dan sarana advokasi bagi masyarakat. Perkembangan teknologi digital semakin mempercepat perubahan dalam industri media. Ini memberikan tantangan baru sekaligus peluang besar bagi pers untuk terus beradaptasi dan menjaga fungsinya sebagai penyampai kebenaran. Di era modern, pers yang bebas dan bertanggung jawab tetap menjadi faktor kunci dalam menjaga demokrasi. Sekaligus membangun masyarakat yang lebih kritis serta melek informasi.

You may also like