Regulasi media penyiaran merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi isi atau program media penyiaran. Dalam salah satu teori media, yakni teori Hirarki Pengaruh (Hierarcy of Influence Theory) oleh shoemaker dan Reese (1996) menegaskan bahwa isi dari media tergantung oleh beberapa faktor yang luas dari dalam dan luar organisasi media. Level-level pengaruh tersebut antara lain oleh individu, rutinitas media, kebijakan organisasional, extra media, dan ideologi.
Dengan demikian, sebuah realitas simbolik media penyiaran tak akan lepas dari pengaruh-pengaruh tersebut. Dan konsekuensi logis dari hal tersebut adalah ketika pengaruh-pengaruh itu membawa muatan-muatan negatif yang melampaui koridor etika dan regulasi media. Maka itulah, sebuah media penyiaran harus memperhatikan rambu-rambu peraturan maupun etika moral yang berlaku.
Daftar Isi
Pengertian Regulasi Media Penyiaran
Regulasi Media adalah aturan-aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan yang mengatur hubungan dan operasional media massa. Atau dalam arti lain, berbagai kebijakan pemerintah melalui (regulasi, deregulasi) pada wilayah komunikasi mengandung banyak makna budaya dan politik sebagai akibat dari perkembangan sejarah dan politik negara.
Dalam usaha menjelaskan regulasi media kita dapat melihatnya dari aspek pemfungsian media komunikasi oleh negara. Pemerintahan negara memiliki wewenang untuk mengatur dan mengeluarkan kebijakanterkait media penyiaran untuk mendorong terciptanya perubahan sosial di masyarakat, atau bisa saja menciptakan media untuk menjadi corong kekuasan yang menginformasikan kepentingan-kepentingan negara. (Aminah S, 2012, Materi perkuliahan Ekopol).
Regulasi Media adalah aturan-aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan yang mengatur hubungan dan operasinal media massa. Regulasi sangat penting bagi keteraturan dan keseimbangan hubungan media dengan pemerintah, masyarakat, sesama industri media dan global media. (Umaimah, 2011). Ada anggapan bahwa regulasi media sebagai suatu aturan yang bersifat membatasi, adanya kontrol penuh, bahkan sebagai penghalang atas kebebasan berekspresi. Namun, keberadaan regulasi media sangat perlu dalam situasi tertentu.
Regulasi penyiaran di Indonesia ada dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Dengan adanya UU tersebut, penyelenggaraan penyiaran mendapat kepastian hukum dan menjadi lebih tertib. Tiga alasan pentingnya regulasi media antara lain adalah sebagai berikut:
- Regulasi media membantu audience mendapatkan informasi sesuai dengan tuntutan kualitas tertentu.
- Peraturan ini empunyai sisi di mana menjaga aturan pasar agar tidak terciptanya monopoli atau bahkan komersialisasi media.
- Regulasi bukanlah sebagai sarana dari kaum mayoritas untuk mendominasi kaum minoritas. Regulasi justru tetap dapat menjunjung tinggi nilai kebebasan berekspresi setiap individu.
Baca juga: Konsep Dasar Manajemen Pemasaran
Model Regulasi Penyiaran
Menurut McQuail terdapat lima model regulasi penyiaran yang umumnya tergantung pada corak pemerintahan yang berjalan yaitu antara lain yaitu sebagai berikut:
- Otoriter. Tujuan model ini lebih sebagai upaya menjadikan penyiaran sebagai alat negara. Radio dan televisi untuk mendukung kebijakan pemerintah dan melestarikan kekuasaan. Ciri khas model ini adalah kuatnya lembaga sensor terutama yang menyangkut keberbedaan. Dunia penyiaran selama Orde Baru praktis berada pada kondisi seperti ini.
- Komunis. Aspek yang membedakan model komunis dan model lainnya ialah adanya larangan kepemilikan swasta, karena media dalam model ini merupakan milik kelas pekerja (biasanya terlambangkan dalam partai komunis) dan media merupakan sarana sosialisasi, edukasi, informasi dan motivasi.
- Barat – Paternalistik. negara-negara Eropa Barat semisal Inggris banyak menerapkan sistem penyiaran ini. Sifat dari penyiaran ini adalah top-down, yaitu kebijakan media bukan apa yang audiens inginkan tapi lebih sebagai keyakinan penguasa bahwa kebijakan memang membutuhkan dan rakyat minta.
- Barat – Liberal. Secara umum sama dengan model Paternalistik, hanya berbeda dalam fungsi media komersialnya. Selain sebagai media penyedia informasi dan hiburan, media juga memiliki fungsi mengembangkan hubungan yang penting dengan aspek-aspek lain yang mendukung independensi ekonomi dan keuangan.
- Demokratis – Participan Model. Model ini memercayai sebagai powerfull medium. Termasuk dalam model ini adalah berbagai media penyiaran alternatif. Sifat komunikasi dalam model ini adalah dua arah.
Sanksi Regulasi Penyiaran
Sanksi terhadap pelanggaran regulasi penyiaran berupa sanksi administratif tertera pada pasal 55 UU No. 32 Tahun 2002 yaitu antara lain sebagai berikut:
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 15 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 Ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 Ayat (7), Pasal 34 Ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 39 Ayat (1), Pasal 43 Ayat (2), Pasal 44 Ayat (1), Pasal 46 Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8), Ayat (9), dan Ayat (11), mendapatkan sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu dapat berupa: Teguran Tertulis; Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu; Pembatasan durasi dan waktu siaran; Denda administratif; Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; Tidak mendapatkan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
UU RI No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
I. Ketentuan Umum
- Penyiaran radio ketentuanya sebagai berikut: Media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan (pasal 1 ayat 3).
- Spektrum frekwensi radio ketentuannya adalah sebagai berikut: Gelombang elektromagnetik untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumberdaya alam terbatas (pasal 1 ayat 8).
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI): Lembaga negara bersifat independen (Pusat dan Daerah). Tugas dan wewenangnya ada dalam undang undang sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran (pasal 1 ayat 13).
Baca juga: Organisasi dalam Media Penyiaran
II. Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah
- Asasnya adalah Pancasila dan UUD 1945
- Tujuannya antara lain adalah Memperkukuh integrasi nasional; Terbinanya watak dan jati diri bangsa; Mencerdaskan kehidupan bangsa; Membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera; Menumbuhkan industri penyiaran Indoensia.
- Fungsi adalah sebagai berikut: Media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, perekat sosial, ekonomi dan kebudayaan.
- Arahnya sebagai berikut: Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945; Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; Meningkatkan kesadaran,ketaatan hukum dan disiplin nasional; Memajukan kebudayaan nasional, dsb.
III. Penyelenggaraan Penyiaran
- Dalam sistem penyiaran nasional negara menguasai spektrum frekwensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 6 ayat 2).
- KPI sebagai ujut peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran (pasal 8 ayat 1).
- KPI mempunyai wewenang antara lain adalah sebagai berikut: Menetapkan standar program siaran; Memberikan sangsi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; Melakukan koordinasi dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat (pasal 8 ayat 2).
- Jasa Penyiaran Radio, Televisi, Jasa penyiaran di selenggarakan oleh: Lembaga Penyiaran Publik, Swasta, Komunitas, Lembaga Penyiaran Berlangganan (pasal 13 ayat 1,2). Lembaga Penyiaran Asing, Melarang pendirian Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia (pasal 30 ayat 1).
- Perizinan. Sebelum menyelenggarakan kegiatannya Lembaga Penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran(pasal 33 ayat 1). Memberikan Izin penyelenggaraan penyiaran dengan ketentuan sebagai berikut (Memberikan izin penyelenggaraan penyiaran radio untuk jangka waktu 5 tahun, Memberikan Izin penyelenggaraan penyiaran televisi untuk jangka waktu 10 tahun (pasal 34 ayat 1). Melarang memindahtangankan Izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain (pasal 34 ayat 4).
IV. Pelaksanaan Siaran
- Isi siaran wajib di jaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. (pasal 36 ayat 4)
- Larangan isi siaran yaitu sebagai berikut: Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/atau berbohong; Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan obat terlarang; Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan. (pasal 36 ayat 5)
- Larangan lsi siaran memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.
- Ralat Siaran. Kententuan ralat siaran yaitu sebagai berikut: Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran terdapat kekeliruan atau terjadi sanggahan atas isi siaran atau berita (pasal 44 ayat 1). Melakukan ralat dalam jangka waktu kurang dari 24 jam berikutnya. Tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum oleh pihak yang merasa di rugikan.
- Siaran Iklan antara lain sebagai berikut: Niaga; Layanan Masyarakat; Melarang siaran iklan niaga melakukan (Promosi yang berkaitan dengan ajaran agama, ideologi, pribadi, kelompok yang menyinggung perasaan, merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi, atau kelompok lain. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun. (pasal 46 ayat 3).
- Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat; Siaran iklan niaga LPS 20%, LPP 15% dari seluruh waktu siaran; Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk LPS 10% dari siaran iklan niaga sedangkan LPP 30% dari siaran iklannya (pasal 46 ayat 9). Melarang memperjualbelikan waktu siaran lembaga penyiaran oleh siapapun untuk kepentingan apapun, kecuali untuk siaran iklan; Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.
V. Pedoman Perilaku Penyiaran
- Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran penetapan dan penyusunannya oleh KPI bersumber pada: Nilai-nilai agama, moral, dan peraturan perundang-udangan yang berlaku; Norma-norma lain yang berlaku dan di terima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran (pasal 48 ayat 1, 2).
- KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran,
- Menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.
- Menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang bersifat mendasar.
- Meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberi kesempatan hak jawab.
- Menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada pihak yang mengajukan aduan dan lembaga penyiaran yang terkait (pasal 50 ).
- Semua lembaga penyiaran wajib mentaati keputusan dari KPI berdasarkan pedoman perilaku penyiaran (pasal 51 ayat 2).
VI. Peran Serta Masyarakat
- Setiap WNI memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam berpera serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional (pasal 52 ayat 1).
- Organisasi nir laba, LSM, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan dapat pengembangkan literasi dan atau pemantauan lembaga penyiaran (pasal 52 ayat 2).
Baca juga: Perencanaan, Eksekusi, dan Evaluasi Program Penyiaran
VII. Pertanggungjawaban
KPI pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada DPR RI (pasal 53 ayat 1).
VIII. Sanksi Administratif
Sanksi Administrataif yaitu sebagai berikut: Teguran tertulis, Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, Pembatasan durasi dan waktu siaran, Denda administratif, Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, Tidak memberikan perpanjangan ijin penyelenggaraan penyiaran, dan Pencabutan ijin penyelenggaraan penyiaran (pasal 55 ayat 2).
IX. Penyidikan
Penyidikan terhadap tindak pidana dalam undang- undang ini di lakukan sesuai dengan KUHP (pasal 56 ayat 1).
X. Ketentuan Pidana
- Hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah untuk penyiaran radio dan hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 10 milyar rupiah untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 36 ayat (5), dan Pasal 36 ayat (6),
- Hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta rupiah untuk penyiaran radio dan Hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 5 milyar rupiah untuk penyiaran televisi setiap orang yang: a) Melanggar pasal 18 ayat 1, b) Melanggar pasal 33 ayat 1, c) Melanggar pasal 34 ayat 4. (pasal 58)
- Setiap orang yang melanggar pasal 46 ayat 10 mendapatkan pidana dengan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah untuk penyiaran radio dan paling banyak 2 milyar rupiah untuk penyiaran televisi.
Kesimpulan
- Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 terdiri dari XII Bab, 64 Pasal.
- Pengesahan UU Penyiaran di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2002 oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri dan di undangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2002 oleh Sekretaris Negara RI Bambang Kesowo.
Nah demikianlah pembahasan tentang Regulasi media penyiaran. Untuk rincian regulasi selengkapnya pada situs KPI atau link berikut ini Regulasi Penyiaran. Pada akhirnya, peraturan ini tentu saja untuk memberikan rambu-rambu terkait penyiaran media. Sekaligus sebagai kontrol dan pembinaan media massa oleh pemerintah dan lembaga lainnya. www.himso.id